Penting diketahui, bagi yang sudah mendapatkan bantuan sebelumnya tetapi penggunaannya di bawah 1 GB, Kemendikbud akan memberhentikan penyaluran bantuan tersebut.
Bagaimana bagi yang belum pernah mendapat bantuan atau ingin mengganti nomor?:
1. Calon penerima bantuan memberikan laporan kepada pimpinan sebelum April 2021
2. Pimpinan atau operator akan melakukan revisi dengan menguploade SPTJM nomor baru
Syarat-syarat penerima bantuan kuota internet dari Kemendikbud tersebut sebagai berikut:
Baca Juga: Bikin Video Klarifikasi Perselingkuhan, Nissa Sabyan KW Dihujat Netizen
1. Peserta didik PAUD yang terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang masih aktif
2. Pendidik PAUD yang terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang masih aktif.
3. Mahasiswa yang terdaftar di PDDikti berstatus aktif dan memiliki nomor ponsel yang masih aktif
4. Dosen yang terdaftar di PDDikti berstatus aktif dan memiliki nomor ponsel yang masih aktif.***