TREENGGALEKPEDIA.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nadiem Makarim mengungkapkan jika bantuan kuota data internet akan kembali dicairkan pada 2021 ini.
Kuota data internet dari Kemendikbud untuk peserta didik dan guru tersebut akan disalurkan setiap tanggal 11 sampai 15 perbulannya.
Batuan kuota data internet tersebut aktif selama 30 hari sejak kuota internet itu diterima oleh peserta didik dan guru.
Baca Juga: Ramalan Lontar Tri Pramana Meramalkan Jodoh Kalian Berdasarkan Tanggal Lahir
Nadiem mengatakan bahwa bantuan kuota internet tersebut mulai disalurkan kemarin, Kamis 11 Februari 2021.
Berikut rincian dan jumlah bantuan kuota internet yang akan diberikan:
1. Peserta didik PAUD mendapatkan 7 GB setiap bulan
2. Peserta didik jenjang SD, SMP dan SMA mendapatkan 10 GB setiap bulan
3. Guru PAUD, SD, SMP dan SMA mendapat 12 GB setiap bulan
4. Mahasiswa dan dosen mendapatkan 15 GB setiap bulan
Baca Juga: Video Syur Tersebar, Gisella: Pertama-tamanya Nangis
Untuk kuota internet 2021, Kemendikbud memberikan bantuan yang bisa digunakan untuk mengakses semua lama.
Meski demikian, tetap ada pengecualian, yaitu aplikasi yang sudah diblokir oleh Kominfo, seperti aplikasi game dan sosial media tidak bisa menggunakan bantuan kuota internet tersebut.
Berikut beberapa situs yang tidak bisa diakses menggunakan bantuan kuota internet Kemendikbud: Twiter, Facebook, Instagram, dan Tiktok.
Hal ini dimaksudkan agar bantuan tersebut dimaksimalkan untuk mendukung proses pembelajaran daring atau jarak jauh.
Untuk Youtube sendiri, Kemendikbud tidak melakukan pembatasan, sebab menurut beberapa guru dan murid, materi pembelajaran banyak yang didapat dari Youtube.
Meski jumlah bantuan yang diberikan lebih sedikit dari tahun 2020, namun akses yang bisa digunakan jauh lebih fleksibel.
Penting diketahui, bagi yang sudah mendapatkan bantuan sebelumnya tetapi penggunaannya di bawah 1 GB, Kemendikbud akan memberhentikan penyaluran bantuan tersebut.
Bagaimana bagi yang belum pernah mendapat bantuan atau ingin mengganti nomor?:
1. Calon penerima bantuan memberikan laporan kepada pimpinan sebelum April 2021
2. Pimpinan atau operator akan melakukan revisi dengan menguploade SPTJM nomor baru
Syarat-syarat penerima bantuan kuota internet dari Kemendikbud tersebut sebagai berikut:
Baca Juga: Bikin Video Klarifikasi Perselingkuhan, Nissa Sabyan KW Dihujat Netizen
1. Peserta didik PAUD yang terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang masih aktif
2. Pendidik PAUD yang terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang masih aktif.
3. Mahasiswa yang terdaftar di PDDikti berstatus aktif dan memiliki nomor ponsel yang masih aktif
4. Dosen yang terdaftar di PDDikti berstatus aktif dan memiliki nomor ponsel yang masih aktif.***