TRENGGALEKPEDIA.COM - Pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negera (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada formasi untuk guru agama.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengupayakan kuota PPPK untuk formasi guru agama.
Setelah melalui serangkaian rapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudyaaan (Kemendikbud) serta kementerian dan lembaga terkait lainnya, disepakati kuota PPPK guru agama sebanyak 27.303.
Baca Juga: Cek Fakta, Beredar Surat BKN Tentang Pengangkatan CPNS
Direktur Pendidikan Agama Islam, Rohmat Mulyana mengatakan, hasil rapat terakhir yang dilakukan, sudah ditentukan kuota PPPK untuk formasi guru agama sebanyak 27.303.
"Alhamdulillah, dari semula tidak ada, akhirnya ada kebijakan untuk mengalokasikan kuota sebanyak itu," ujarnya, menukil dari laman Kemenag.
"Meski ini tentu belum mengakomodasi semua kebutuhan," imbuhnya.
Baca Juga: Keutamaan dan Amalan di Bulan Syaban, Bulan Penuh Ampunan Dosa
Menurut Rohmat, dari kuora 27.303 guru agama yang akan ikut seleksi PPPK tersebut sudah terdata dalam sistem Dapodik Kemendikbud.