Praktik Prostitusi Online Rp300 Ribu Sekali Kencan, Puluhan Remaja Akhirnya Diciduk Polisi

- 19 Maret 2021, 11:42 WIB
79 remaja diamankan Polisi setelah terjaring razia prostitusi online di kawasan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara
79 remaja diamankan Polisi setelah terjaring razia prostitusi online di kawasan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara /Nandang Permana/PMJNEWS

TRENGGALEKPEDIA.COM - Personel Unit Reskrim Polsek Koja, Jakarta Utara, menjaring puluhan remaja saat razia prostitusi online.

Razia ini dilakukan di kawasan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Kamis 18 Maret 2021.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Koja, Iptu Wahyudi, ada 79 remaja yang diamankan.

Baca Juga: CATAT! 3 Bantuan Sosial Akan Cair di Akhir Maret 2021, Berikut Daftarnya

"Terdiri dari 45 perempuan dan 37 laki-laki, tapi tiga di antara 45 perempuan hanya pedagang kantin," ujarnya.

Dengan demikian, kata Iptu Wahyudi, perempuan diduga sebagai PSK online ada 42 orang.

Iptu Wahyudi mengatakan, praktik prostitusi online ini dilakukan tanpa adanya bantuan atau pihak sebagai muncikari.

Baca Juga: Akhirnya! Tahun Ini PPPK Guru Agama Disepakati 27.303 Formasi

"Intinya, para PSK ini langsung bergerak tanpa ada mami (muncikari)," tuturnya.

"Dari pengakuannya (PSK), kalau mereka pakai mami ada biaya yang harus dibayar sekitar Rp100 ribu," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, untuk tarif satu kali kencan yakni berkisar Rp300 ribu.

Baca Juga: Cek Fakta, Beredar Surat BKN Tentang Pengangkatan CPNS

"Sementara harga yang ditawarkan melalui aplikasi MiChat ini sekitar Rp300 ribu. Transaksi dan kesepakatan dilakukan melalui aplikasi ini," tegasnya.

Sampai saat ini 79 remaja tersebut berada di Polsek Koja, Jakarta Utara.

Rencananya, PSK dan pelanggannya ini akan dititipkan sementara di Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Utara, untuk mendapatkan pembinaan.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah