Viral Video Asusila di Hotel Bogor Dilakukan Sepasang Kekasih, Polisi: Sudah Buat 26 Video

- 19 Maret 2021, 21:04 WIB
Polda Jawa Barat gelar konferensi pers terkait kasus 26 video porno yang dilakukan dua sejoli.
Polda Jawa Barat gelar konferensi pers terkait kasus 26 video porno yang dilakukan dua sejoli. /Instagram/@humaspolda.jabar

Mengenai penangkapan pasangan kekasih ini, personel Polda Jabar menangkap keduanya di salah satu kos di Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Diamankan pada Kamis, 18 Maret 2021. Barang bukti yang diamankan yakni ATM, akun media sosial (medsos), dan akun pornhub," tuturnya.

Pada kasus tersebut‎, pihak kepolisian menerapkan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 dan pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008.

Sedangkan ancaman pidananya, yaitu 12 tahun penjara dan atau dendam maksimal enam miliyar rupiah.

Diketahui sebelumnya beredar video‎ asusila yang berdurasi tiga menit 18 detik.

Video asusila tersebut diketahui direkam di sebuah hotel di kawasan Bogor, tepatnya di Jalan Babakan Tumas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

*Discalimer: artikel ini sudah pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Sepasang Kekasih Rekam dan Jual Konten Mesum ke Situs Dewasa, Total Ada 26 Video". (Pikiran-Rakyat/Mochammad Iqbal Maulud)

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah