TRENGGALEKPEDIA.COM - Kesempatan untuk mendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 15 masih terbuka bagi masyarakat. Jika ingin mendaftar, dapat mengakses laman resmi di www.prakerja.go.id.
Bagi masyarakat yang sudah mendaftar, tidak ada salahnya memeriksa kembali kelengkapan yang sudah di unggah dan persiapkan diri untuk pengumuman lolos Kartu Prakerja.
Pengumuman tidak lolos atau tidak, selain bisa dilihat di dashboard Kartu Prakerja, pihak Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja juga akan mengumumkan melalui SMS ke nomor masing-masing pendaftar yang disertakan saat pendaftaran.
Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia 19 Maret 2021: Kasus Harian Bertambah 6279 Kasus
Pada laman resmi www.prakerja.go.id, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 akan ditutup besok, Minggu 21 maret 2021.
Untuk kuota pada gelombang 15 ini, ada 600 ribu penerima Kartu Prakerja. Namun, setiap pendaftaran Kartu Prakerja dibatasi dua orang dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Jika ingin lolos, pastikan mengisi data diri dengan baik. Seperti yang disampaikan Head of Communication Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louis Tuhatu, agar memperhatikan beberapa hal.
Para calon peserta harus mengisi data diri dengan benar, karena ada beberapa hal yang bisa membuat peserta tidak lolos.
Peserta mengganti nomor telepon (HP), mengganti alamat email, dan mengganti data diri.
Kedua, kemungkinan peserta tidak lolos karena pernah maupun sedang dalam penerimaan bantuan sosial lainnya seperti DTKS, BSU, atau BPUM.
Baca Juga: Penyebab Whatsapp, Instagram dan Facebook Down. Berikut Penjelasannya
Selain itu, peserta sudah pernah mengikuti Program Kartu Prakerja dan lolos pada gelombang sebelumnya.
Supaya dapat lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 15, pertama harus diperhatikan yakni mendaftar pada laman resmi, yakni www.prakerja.go.id.
Kedua, peserta harus memenuhi persyaratan yakni Warga negara Indonesia (WNI), minimal berusia 18 tahun, sedang tidak menempuh pendidikan formal, pencari kerja atau penganggur (lulusan baru maupun terkena PHK), pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Selain itu, peserta merupakan wirausaha, bukan penerima bantuan sosial Kementerian Sosial (DTKS), BSU, maupun BPUM. Bukan TNI atau Polri, ASN, Anggota DP atau DPRD, dan lainnya, serta bukan penerima Prakerja tahun 2020.
Ketiga, perhatikan cara mendaftarkan diri. Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun, peserta akan masuk ke dashboard akun.
Bagian verifikasi KTP calon peserta mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik 'Berikutnya', dan lengkapi data diri dan unggah foto KTP sesuai ketentuan.
Kemudian verifikasi nomor telepon, klik 'Kirim'. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon lalu klik 'Verifikasi’.
Jika sudah, isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan isi hingga selesai dan klik 'Oke'.
Calon peserta harus mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar, dengan mengklik 'Mulai Tes Sekarang', jika tes telah diseleksaikan hasilnya akan dievaluasi.
Selanjunya, calon peserta mengikuti seleksi gelombang yang diinginkan, disesuaikan dengan domisili, lalu klik 'Gabung' sehingga muncul konfirmasi pilihan gelombang. Jika telah selesai, klik 'Ya, Gabung'.
Jika sudah, akan muncul 'Persetujuan Prakerja' yang berisi beberapa pertanyaan. Peserta harus klik 'Saya menyetujui' untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
Setelah menyelesaikan langkah-langkah tersebut, maka pendaftaran telah selesai.
Keempat, catat tanggal dan pengumuman lolos. Peserta dapat menunggu beberapa saat setelah pendaftaran ditutup.
Nanti akan ada pemberitahuan melalui SMS dari Manajemen Pelaksana Program Prakerja dan pastikan nomor yang diisikan saat membuat akun benar dan masih aktif.
Selain itu, pendaftar dapat memeriksa lolos atau tidak melalui dashboard akun di laman www.prakerja.go.id.
Kelima, ikuti setiap tahapan proses Kartu Prakerja. Pendaftaran, calon peserta dapat masuk ke laman
www.prakerja.go.id dan Selanjutnya, membuat akun dengan data diri masing-masing.
Tahap seleksi, peserta dapat mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk dapat bergabung ke gelombang pendaftaran dan dapat menunggu pengumuman hasilnya.
Sebelumnya, telah disebutkan bahwa proses seleksi dilakukan melalui sistem dan akan menampilkan seluruh Nomor Induk Kependudukan (NIK) pendaftar, yang dicocokkan dengan data Dukcapil dan daftar terlarang.***