Ada 1.068.926 Konten Pornografi dan Kasus Prostitusi Online, Kominfo: Siap Take Down Akun Melanggar Hukum

- 21 Maret 2021, 09:38 WIB
Ada 1.068.926 Konten Pornografi dan Kasus Prostitusi Online, Kominfo: Siap Take Down Akun Melanggar Hukum.
Ada 1.068.926 Konten Pornografi dan Kasus Prostitusi Online, Kominfo: Siap Take Down Akun Melanggar Hukum. /Pixabay.com/geralt.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Maraknya praktik prostitusi online menggunakan media sosial (medsos), akhirnya Menteri Komunikasi dan Informastikan (Menkominfo) pun mengambil sikap.

Bahkan, Menkominfo Johnny G. Plate juga menegaskan jika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta aplikasi pesan instan untuk menutup akun yang digunakan untuk praktik prostitusi.

Menurut Johnny, pihaknya sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Minggu 21 Maret 2021: Andin Ingin Jujur ke Mama Rossa, Aldebaran Panik

"Termasuk prostitusi online," menukil dari laman Kominfo.

Terkait komunikasi aktivitas prostitusi online, kata Johnny, memang ada warganet di Indonesia yang menggunakan beberapa aplikasi untuk melakukan kegiatan melanggar hukum tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, aplikasi MiChat maupun aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp menjadi aplikasi yang sering disalahgunakan.

Mengenai praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat, Johnny menegaskan jika perwakilan MiChat di Indonesia sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun MiChat yang disalahgunakan nitizen Indonesia.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Minggu 21 Maret 2021: Aldebaran Jujur Kepada Andin, Apakah Reyna akan Menjadi Korban?

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah