TRENGGALEKPEDIA.COM - Video yangg memperlihatkan aksi penggandaan uang di Bekasi, Jawa Barat, pihak kepolisian menjerat pelaku dalam video dengan kasus yang berbeda.
Pelaku berinisial H, diamankan Polres Metro Jaya di rumahnya yang berada di Kawasan Babelan, Bekasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perkara yang menjerat H bukan hanya Pasal Penupuan.
Baca Juga: Gisel Akhirnya Datangi Sidang Kasus Video Asusila: Bukan Mau Memberatkan
Tapi, H diduga melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
"Setelah kami dalami kasusnya, kami tetapkan H sebagai tersangka kasus anak di bawah umur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komber Pol Yusri Yusuf, Selasa 23 Maret 2021.
Penetapan H sebagai tersangka, lanjutnya, berdasarkan pengakuan dari istri H, yakni N (18).
Baca Juga: Viral Rumah Mewah di Jakbar Dibongkar Pencuri, Material hingga Perabotan Raib
H menikahi N sejak tahun 2017 lalu, saat N masih berusia 14 tahun.