Catat! Berlaku 6 sampai 17 Mei 2021, Pemerintah Larang Aktivitas Mudik Lebaran

- 26 Maret 2021, 16:27 WIB
Pemerintah resmi larang aktivitas mudik lebaran tahun 2021, berlaku mulai 6 sampai 17 Mei.
Pemerintah resmi larang aktivitas mudik lebaran tahun 2021, berlaku mulai 6 sampai 17 Mei. /Humas Komenko PMK.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Terkait pelaksanaan mudik lebaran tahun ini, pemerintah akhirnya melarang aktivitas tersebut.

Bahkan, larangan mudik lebaran tahun 2021 ini akan berlaku mulai 6 sampai 17 Mei.

Keputusan ini setelah Menko PMK Muhadir Effendy, bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait melaksanakan rapat koordinasi (rakor) di Kantor Kemenko, Jumat 26 Maret 2021.

Baca Juga: BST Cair Maret Segera Cek di dtks.kemensos.go.id, Dirut PT Pos: Dalam Tiga Tahapan

Menurut Muhadjir Effendy, larangan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COvid-19.

Keputusan ini berdasarkan kasus yang terjadi pada masa libur panjang sebelumnya, termasuk saat Natal dan Tahun Baru 2020.

Baca Juga: Besok Jadwal Puasa Ayyamul Bidh, Berikut Niat Beserta Keutamaan Puasa Sunnah ini!

Menurut Muhadjir Effendi, larangan mudik lebaran sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo. "Ini juga keputusan rakor tingkat menteri dan ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan," katanya, menukil dari laman Setkab.

Muhadjjir menegaskan, larangan mudik ini tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI-Polri.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x