TRENGGALEKPEDIA.COM - Sungguh biadab tindakan yang dilakukan seorang ayah di Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan.
BGW, pria berusia 38 tahun ini tega memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Jun Nurhaida Tampubolon menjelaskan, tindak asusila tersebut sudah dilakukan BGW seak 2019 lalu.
Baca Juga: MUI: Awas! Ini Dampak Buruk Perkawinan Anak, Mulai Sosial Hingga Ekonomi
Tindakan bejatnya ini pun diakui BGW di hadapan polisi.
"Iya, pengakuan dari pelaku (diperkosa)," ujarnya, menukil dari laman PMJNews, Selasa, 6 April 2021.
"Mulai Maret 2019, sudah berkali-kali. Sudah lima kali," tegasnya.
Baca Juga: Update Terbaru Covid-19, Senin 5 April 2021: Kasus Harian Positif Menurun Sebanyak 3.712 Kasus
Perbuatan BGW, kata Kompol Jun Nurhaida, baru terungkap setelah siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) ini menceritakan tindakan ayah tirinya kepada kakak dan bibinya.