Sempat Buron, Pria Tunjukan Alat Vital dan Lakukan Tindakan Tak Senonoh Akhirnya Diciduk Polisi

- 7 April 2021, 17:41 WIB
Pelaku onani sekaligus mempertontonkan alat vital diamankan polisi.
Pelaku onani sekaligus mempertontonkan alat vital diamankan polisi. /PMJ News.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Aksi tak senonoh dilakukan seorang pria berinisial MNP (43). Akhirnya, MNP ditangkap personel Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tindakan MNP memang tak pantas untuk ditiru, karena melakukan hal-hal yang tidak pantas yakni melakukan onani di pinggir jalan.

Tak hanya itu, MNP juga memperlihatkan alat vitalnya di depan dua remaja yang masih di bawah umur, NCL (14) dan NGA (11).

Baca Juga: Dilarang Sahur On The Road, Polda Metro Jaya Akan Gelar Razia Selama Ramadhan di Wilayahnya

Bahkan, MNP juga memperlihatkan alat vitalnya ke pengguna jalan lainnya dengan posisi duduk di atas sepeda motornya.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar menjelaskan, MNP melakukan tindakan senonoh dengan membuka celana dan menunjukkan alat vitalnya.

"Dia (MNP) senang saja membuka alat kelaminnya di pertontonkan kepada banyak orang di pinggir jalan," jelasnya, menukil dari laman PMJNews, Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Dianggap Menghasut Massa, Pasukan Myanmar Tangkap Komedian Terkenal

Kasus ini, lanjutnya, terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan warga terkait adanya orang yang nekat memperlihatkan alat vitalnya.

Bahkan sebagai bukti, aksi MNP sempat direkam oleh kedua anak, NCL dan NGA yang saat itu melintas.

"Dua anak kebetulan lewat dan merekam aksi pelaku menggunakan handphone dan akhirnya viral di media sosial," tuturnya.

Kasus tersebut, kata Kompol Rango, terjadi pada 31 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Paul Ritter Aktor Film Harry Potter Meninggal Dunia Karena Tumor Otak

Pihak kepolisian yang menerima laporan melakukan pencarian terhadap pelaku yang nekat melakukan tindakan tak senonoh tersebut.

Akhirnya, pelaku ditangkap pada 5 April 2021 di sekitar lokasi di mana pelaku sebelumnya pernah melakukan tindakan tak senonoh.

Atas perbuatannya tersebut, MNP dijerat dengan Pasal 82 KUHP tentang tindakan senonoh yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah