TRENGGALEKPEDIA.COM - Menghitung hari menjelang ramadhan, Polda Metro Jaya melarang tegas kegiatan sahur on the road.
Hal ini sesuai dengan kebijakan PPKM Mikro yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Selain itu kegiatan sahur on the road dapat memicu kerumunan sehingga memicu banyaknya penularaan virus corona.
Baca Juga: Gabungkan BTS, Justin Bieber, dan Ariana Grande, Hybe Keluarkan 1,18 Triliun Won
"Kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan 'sahur on the road' untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari Antara.
Yusri mengatakan lebih lanjut, pelarangan kegiatan sahur on the road harus dilaksanakan hingga Polres, Polsek dan jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Adapun pelaksanaan terkait kebijakan larangan ini adalah dilakukan penyekatan di rute dan titik yang menjadi sering kali digunakan untuk kegiatan sahur on the road.
Baca Juga: Dianggap Menghasut Massa, Pasukan Myanmar Tangkap Komedian Terkenal