Dilarang Sahur On The Road, Polda Metro Jaya Akan Gelar Razia Selama Ramadhan di Wilayahnya

- 7 April 2021, 17:13 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus /Humas Polda Metro Jaya/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Menghitung hari menjelang ramadhan, Polda Metro Jaya melarang tegas kegiatan sahur on the road.

Hal ini sesuai dengan kebijakan PPKM Mikro yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Selain itu kegiatan sahur on the road dapat memicu kerumunan sehingga memicu banyaknya penularaan virus corona.

Baca Juga: Gabungkan BTS, Justin Bieber, dan Ariana Grande, Hybe Keluarkan 1,18 Triliun Won

"Kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan 'sahur on the road' untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari Antara.

Yusri mengatakan lebih lanjut, pelarangan kegiatan sahur on the road harus dilaksanakan hingga Polres, Polsek dan jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Adapun pelaksanaan terkait kebijakan larangan ini adalah dilakukan penyekatan di rute dan titik yang menjadi sering kali digunakan untuk kegiatan sahur on the road.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Besok Kamis 8 April 2021: Doi Sedang Sibuk Virgo, Siapkan Rencana Untuk Masa Depan Libra

Baca Juga: Dianggap Menghasut Massa, Pasukan Myanmar Tangkap Komedian Terkenal

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x