Menurut Yaqut, salah satunya berhasil mengembalikan aset negara yang berasal dari tindakan pidana yang dilakukan oleh para koruptor.
"Aset yang disita merupakan barang milik negera yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum," ujarnya, menukil dari laman Kemenag, Kamis, 8 April 2021.
Nantinya, aset yang diterima Kemenag akan digunakan untuk membangun gedung KUA dan madrasah.
Secara teknis, kata Nizar, aset yang dilakukan pengalihan status tersebut akan dicatat oleh Kemenag dalam sistem manajemen Barang Milik Negara dan akan masuk dalam Laporan Keuangan Kemenag (LKKA).***