Aset Rampasan Senilai Rp13 Triliun Diserahkan KPK ke Kemenag

- 8 April 2021, 10:19 WIB
KPK serahkan aset barang rampasan kepada Kemenag.
KPK serahkan aset barang rampasan kepada Kemenag. /Kemenag/Rikie.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Aset berupa tanah seluas 2.000 meter persegi senilai Rp13,2 triliun, diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kementerian Agama (Kemenag).

Tanah seluas 2.000 meter persegi ini berada di Desa Mlajah, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, yang merupakan aset rampasan KPK.

Masksud aset rampasan yakni barang rampasan negara yang berasa dari perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terpidana Fuad Amin.

Baca Juga: Update Covid-19 Terbaru, Rabu 7 April 2021: Jawa Timur Urutan Keempat Kasus Harian Tertinggi

KPK tidak hanya menyerahkan aset barang rampasan ke Kemenag saja.

Namun, KPK juga menyerahkan aset barang rampasan negara kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, ini merupakan salah satu upaya KPK untuk mencegah dan memberantas korupsi.

Baca Juga: Saham JPFA Jadi Top Gainer di LQ45, Disusul TBIG dan EXCL yang Dilepas Investor Asing

Baca Juga: Subsidi Ongkir Belanja Online, Pemerintah Siapkan Rp500 Miliar

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x