Larangan ASN Mudik dan Cuti saat Lebaran, Tjahjo Kumolo: Ada Pengecualian

- 8 April 2021, 11:56 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo /Foto: Humas menpan.go.id/beritasubang.com/Edward Panggabean

Selain itu, pengecualian juga diberikan untuk ASN dalam keadaan terpaksa perlu ke luar daerah dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Tak hanya larangan bepergian, SE tersebut juga mengatur larangan mengajukan cuti untuk periode yang sama.

Baca Juga: Rumor Kim Jung Hyun dan Seo Ji Hye Berkencan Dibantah Pihak Agensi

Tjahjo menjelaskan, selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian, lembaga, atau daerah tidak memberikan izin cuti bagi ASN.

Terkecualian bagi ASN dan PPPK yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau allasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mengenai pemberian cuti tersebut, harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Dalam PP ini mengatur tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah