Larangan ASN Mudik dan Cuti saat Lebaran, Tjahjo Kumolo: Ada Pengecualian

- 8 April 2021, 11:56 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo /Foto: Humas menpan.go.id/beritasubang.com/Edward Panggabean

TRENGGALEKPEDIA.COM - Menindaklanjuti larangan mudik lebaran 2021 yang diresmikan oleh pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara tegas juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021.

Dalam SE ini mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah maupun Mudik atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Aktivis Mahasiswa: Pemerintah Mestinya Dorong Cek Kesehatan Bagi Pemudik

Dengan demikian, SE dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah atau mudik serta mengajukan cuti selama lebaran 2021.

Pembatasan ini mulai berlaku pada periode 6 sampai 17 Mei.

Tak hanya ASN, keluarga ASN pun dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik lebaran.

Baca Juga: Aset Rampasan Senilai Rp13 Triliun Diserahkan KPK ke Kemenag

Meskipun demikian, dalam SE ada pengecualian bagi ASN yang melaksanakan perjalanan untuk tugas yang bersifat penting dan mendapat surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Selain itu, pengecualian juga diberikan untuk ASN dalam keadaan terpaksa perlu ke luar daerah dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Tak hanya larangan bepergian, SE tersebut juga mengatur larangan mengajukan cuti untuk periode yang sama.

Baca Juga: Rumor Kim Jung Hyun dan Seo Ji Hye Berkencan Dibantah Pihak Agensi

Tjahjo menjelaskan, selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian, lembaga, atau daerah tidak memberikan izin cuti bagi ASN.

Terkecualian bagi ASN dan PPPK yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau allasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mengenai pemberian cuti tersebut, harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Dalam PP ini mengatur tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah