Baca Juga: Buat SIM Bisa Secara Online Mulai 12 April 2021, Simak Ketentuan dan Caranya Berikut ini
Peserta Didik PAUD dan Jenjang Pendidikan SD, SMP, dan SMA
1. Harus terdaftar di aplikasi Dapodik
2. Mempunyai nomor HP aktif atas nama peserta didik/orang tua/ anggota keluarga/wali
Pendidik PAUD dan Jenjang Pendidikan SD, SMP, SMA
1. Harus terdaftar di aplikasi Dapodik
2. Mempunyai nomor ponsel aktif
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Senin 12 April 2021: Aquarius Mulai Berubah, Cintamu Terbalaskan Sagitarius!
Jenjang Pendidikan Tinggi atau Mahasiswa
1. Harus terdaftar di aplikasi PDDikti, status masih aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)