THR 2021, Menaker Wajibkan Dibayar Paling Lambat Sebelum Hari Raya

- 12 April 2021, 10:57 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah. /Kemnaker.

Menaker juga mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR supaya melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan.

Dalam pelaksanaannya, harus disertai itikad baik dengan kesepakatan tersebut harus dibuat secara tertulis.

Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan, lanjutnya, dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021.

Baca Juga: Ramalan Shio Beruntung dalam Urusan Keuangan, Bisnis, dan Pekerjaan Besok, Selasa 13 April 2021

"Pekerja atau buruh menerima THR yang berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan," tuturnya.

Selain itu, hasil kesepakatan tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Menaker juga memastikan jika kesepakatan antara perusahaan dan buruh tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR 2021.

Baca Juga: Niat Mandi Sebelum Ramadhan dan Tata Cara Lengkapnya

Bahkan, untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan, maka para kepala daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Kepala daerah, sambungnya, juga diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR, serta tindak lanjut kepada Kemnaker.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah