TRENGGALEKPEDIA.COM - Untuk memastikan perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan Surat Edaran.
Dalam edaran tersebut diharapkan perusahaan membayar THR sesuai dengan perundang-undangan meski diberi dispensasi pembayara paling lambat sehari sebelum hari raya.
Melalui konferensi pers secara virtual di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin, 12 Apri 2021, Menaker Ida menjelaskan, THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan kepada pekerja.
Baca Juga: Update Terbaru Covid-19, Minggu 11 April 2021: Jawa Timur Posisi Ketiga Kasus Harian Tertinggi
"Pekerja atau buruh menerima paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut," ujarnya, menukil dari laman Antara.
Menaker Ida juga memastikan jika hal tersebut sudah tertuang dalam SE Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dengan demikian, Ida meminta kepada pada kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayarkan THR 2021 kepada pekerja sesuai pertauran perundang-undangan.
Baca Juga: 4 Karakter Misterius di Drama Korea Mouse, Ada Daniel Lee hingga Lee Min Soo
Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan.