Penyebar Babi Ngepet Palsu Karena Ingin Viral, Justru Terancam 3 Tahun Penjara

- 29 April 2021, 20:27 WIB
Penyebar tentang berita adanya babi ngepet di Depok ditangkap polisi karena dianggap telah menyebarkan hoaks.
Penyebar tentang berita adanya babi ngepet di Depok ditangkap polisi karena dianggap telah menyebarkan hoaks. /PMJ News.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Geger penangkapan babi ngepet, Polres Metro Depok akhirnya ungkap fakta mengejutkan.

Pasalnya, pihak kepolisian memastikan jika isu babi ngepet hanya berita bohong alias hoaks.

Berita itu pun membuat geger warga kampung Bedahan, Sawangan, Depok.

Baca Juga: Heboh Babi Ngepet di Depok, Ternyata Palsu: Pelaku Ingin Viral!

Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Siregar, cerita tersebut bertama kali disebarkan oleh Adam Ibrahim.

Adam Ibrahim dikenal warga sebagai ustaz, namun kini ia ditangkap oleh personel Polres Metro Depok.

Menurut Kombes Pol Imran, kejadian tersebut tidak seperti apa yang diberitakan.

Baca Juga: Update Kasus Corona RI, Kasus Harian Nasional Naik Sebanyak 5.241 Kasus

"Kami sampaikan semua yang sudah viral itu adalah hoaks, itu berita bohong," ujarnya kepada pewarta, Kamis, 29 April 2021.

Kombes Pol Imran menjelaskan, cerita babi ngepet berawal dari Adam Ibrahim yang menerima laporan sejumlah warga yang kehilangan uangnya.

Keluhan tersebut, lanjutnya, disampaikan kepada Adam Ibrahim.

Adam Ibrahim yang menerima keluhan tersebut, kemudian membeli seekor babi melalui online senilai Rp900 ribu.

Baca Juga: Divonis Usianya Tinggal 3,5 Tahun Lagi, Ustaz Zacky Mirza: Ada Kekuatan Allah

Bahkan, Adam Ibrahim membayar ongkos kirim senilai Rp200 ribu.

Adam, sambungnya, bersama delapan orang lainnya bekerja sama mengarang cerita mengenai adanya babi ngepet.

Kombes Pol Imran mengatakan, kepada warga, Adam menggambarkan jika babi ngepet tersebut berkalung dan mengenakan ikat kepala tali merah.

Ternyata, babi yang ditangkap adalah babi yang sudah disiapkan oleh Adam Ibrahim di sebelah rumahnya.

Atas perbuatannya tersebut, Adam Ibrahim dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga: ASN akan Terima THR 2021 pada H-10 hingga H-5 Sebelum Lebaran

Untuk ancaman hukumannya, berupa pidana penjara paling lama tiga tahun.

Sebagai informasi, sebelumnya beredar video berdurasi 30 detik yang viral di berbagai media sosial.

Nampak seorang ibu-ibu yang menuduh seseorang sebagai pemilik babi ngepet tersebut.

Meski tidak menyebutkan nama, ibu-ibu tersebut menuduh seseorang pengangguran yang ia kenal sebagai pemilik babi ngepet tersebut.

Ibu tersebut mengatakan, dia sebelumnya memantau salah satu tetangganya.

Menurut wanita yang berada dalam video tersebut, tetangganya berumah tangga dan menganggur tapi uangnya banyak.

"Saya udah lewat rumahnya lemparin sesuatu biar ketahuan," ucapnya menambahkan.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah