2. Calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro dapat melengkapi data seperti NIK KTP, KK, Nama Lengkap, Alamat (KTP dan Usaha),Jenis Kelamin, Tanggal lahir, Bidang Usaha, Nomor Telepon, Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
3. Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda dapat menyesuaikan dengan domisili usaha dengan cara mengajukan ke dinas koperasi dan UKM setempat.
4. Pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan KTP melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Itulah cara yang benar untuk dapat BLT UMKM atau Banpres BPUM yang cair di BNI dan BRI dan cek di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id, bukan di link eform.bni.co.id.*** (BeritaDIY/Iman Fakhrudin)