Kriteria yang sebelumnya harus berbentuk usaha perorangan, kini juga bisa diikuti oleh bentuk usaha perorangan maupun kelompok.
Juga, pelaku UMK yang sebelumnya telah menjalankan usahahnya minimal selama 6 tahun, kini dihapus.
Penghapusan kriteria tersebut, diganti menjadi usaha UMK yang berjalan selaras dengan apa yang dijalankan perusahaan BUMN.***