Kemudian, orang tua tersebut mencari dan menemukan anaknya sedang bersama HS.
Saat menuju ke rumah, korban menceritakan perbuatan pencabulan yang dilakukan HS kepada ibunya.
Baca Juga: Begal Payudara Beraksi, Wanita di Depok Jadi Korban
Selain itu, diketahui ada beberapa korban lainnya, selain anak tersebut.
"Berdasarkan cerita korban yang menyebut dia tak sendirian dan ada beberapa temannya," kata Kombes Pol Guruh.
"Perilaku yang dilakukan HS sama kepada korban lainnya, korban diminta untuk memegan kemaluan HS," ucapnya.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan, HS mengaku telah melakukan pencabulan tersebut.
"Ada yang dua sampai empat kali per orang. Perbuatan tersebut dilakukan saat korban selesai belajar di yayasan tersebut," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, HS dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***