Penyidik Polres Metro Jakarta Barat mengungkap bahwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Polisi menemukan barnag bukti ganja yang disimpan di sepiker dan di lokasi lain juga diamankan beberapa barang bukti lainnya /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sementara untuk kepemilikan ganja, Anji dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***