Ungkap Kronologi Penangkapan Anji:, Polisi Barang Bukti Disimpan di Sepiker

- 16 Juni 2021, 20:44 WIB
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat mengungkap bahwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Polisi menemukan barnag bukti ganja yang disimpan di sepiker dan di lokasi lain juga diamankan beberapa barang bukti lainnya
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat mengungkap bahwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Polisi menemukan barnag bukti ganja yang disimpan di sepiker dan di lokasi lain juga diamankan beberapa barang bukti lainnya /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sementara untuk kepemilikan ganja, Anji dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah