Ungkap Kronologi Penangkapan Anji:, Polisi Barang Bukti Disimpan di Sepiker

- 16 Juni 2021, 20:44 WIB
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat mengungkap bahwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Polisi menemukan barnag bukti ganja yang disimpan di sepiker dan di lokasi lain juga diamankan beberapa barang bukti lainnya
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat mengungkap bahwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Polisi menemukan barnag bukti ganja yang disimpan di sepiker dan di lokasi lain juga diamankan beberapa barang bukti lainnya /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TRENGGALEKPEDIA.COM - Personel Satresnarkoba Polres Jakarta Barat membeberkan kronologi penangkapan publik figur, Anji, Rabu, 17 Juni 2021.

Anji bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam konferensi pers, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi atas kepemilikan ganja di sekitar Palmerah, Jakarta Barat.

Mengetahui hal tersebut, personel segera melakukan pengembangan hingga mengamankan Anji.

Saat itu, Anji berada di salah satu studio musik di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, Jumat 11 Juni 2021.

Baca Juga: Fakta Anji Eks Driver Diduga Terlibat Kasus Narkoba: Profil dan Biodata serta Karier

Dari penangkapan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Jakarta Barat mengamankan beberapa barang bukti.

"Di perumahan Cibubur, diamankan ganja, beberapa ekstrak ganja, dan sepiker. Spiker ini digunakan untuk menyimpan ganja," ujar Kombes Pol Ady.

Kombes Pol Ady mengatakan, Anji mengaku jika ada beberapa barang bukti lain.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x