TRENGGALEKPEDIA.COM - Melalui rapat koordinasi tingkat menteri, pemerintah resmi merevisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Ini dilakukan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang dilaksanakan pada Jumat, 18 Juni 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyampaikan hasil revisi melalui koferensi pers.
Dalam rapat koordinator tingkat menteri bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menteri PNRB), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Dalam SKB tersebut, terkait libur lebaran Hari Raya Idul Adha 2021 tidak ada perubahan.
Dengan demikian, tetap dijadwalkan libur pada 20 Juli 2021.
Namun, terdapat tiga poin yang direvisi.
Di antaranya, peniadaan 1 cuti bersama dan 2 libur bersama digeser di hari lain.