Libur Hari Raya Idul Adha 2021, Menteri PMK Muhadjir Effendy: Mengubah dan Meniadakan Hari Libur

- 19 Juni 2021, 16:13 WIB
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo. /Nandang Permana/HUMAS PMK

TRENGGALEKPEDIA.COM - Melalui rapat koordinasi tingkat menteri, pemerintah resmi merevisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Ini dilakukan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang dilaksanakan pada Jumat, 18 Juni 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyampaikan hasil revisi melalui koferensi pers.

Dalam rapat koordinator tingkat menteri bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menteri PNRB), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Baca Juga: Yogyakarta Luncurkan Sentra Vaksinasi Covid- 19 Ramah Disabilitas, Lanjut Usia, ODGJ dan Pelayan Publik

Dalam SKB tersebut, terkait libur lebaran Hari Raya Idul Adha 2021 tidak ada perubahan.

Dengan demikian, tetap dijadwalkan libur pada 20 Juli 2021.

Namun, terdapat tiga poin yang direvisi.

Di antaranya, peniadaan 1 cuti bersama dan 2 libur bersama digeser di hari lain.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x