Koordinasi ini dilakukan baik secara internal maupun kementerian dan lembaga lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kumpulan swafoto orang-orang dengan memegang KTP beredar di dunia maya.
Foto-foto tersebut beredar di salah satu paltform, yakni Twitter.
Seperti yang diketahui, selama ini swafoto sambil memegang KTP merupakan salah satu metode verifikasi beberapa proses administrasi.
Proses ini biasanya dilakukan ketika seseorang mendaftar layanan yang berhubungan dengan finansial.
Namun baru-baru ini, foto-foto tersebut diduga diperjualbelikan di dunia maya.
Atas kejadian ini, Kominfo menegaskan kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mematuhi semua ketentuan yang berlaku di Undang-Undang.
Tentunya, Kominfo menegaskan PSE juga mematuhi pengamanan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi.
"Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Dedy, dikutip dari Antara, Minggu, 27 Juni 2021.