Awas! Foto Selfie Pegang KTP Bisa Dijual, Kominfo: Beredar di Media Sosial

- 28 Juni 2021, 11:23 WIB
Ilustrasi KTP. Pihak Kominfo RI angkat bicara terkait kasus dugaan penjualan foto selfie sedang memegang KTP, berikut penjelasannya.
Ilustrasi KTP. Pihak Kominfo RI angkat bicara terkait kasus dugaan penjualan foto selfie sedang memegang KTP, berikut penjelasannya. /PMJ News

Atas kejadian ini, masyarakat diminta semakin berhati-hati dalam menjaga data pribadi.

Terlebih lagi, masyarakat diimbau untuk tidak memberikan dan menyebarkan data kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Selain itu, masyarakat juga harus menjaga keamanan gawai dan perangkat elektronik lainnya yang digunakan untuk menjaga data pribadi.

Kominfo juga meminta masyarakat yang menemukan konten negatif.

Konten ini termasuk konten swafoto identitas diri yang dijual bebas.

Selain itu, aktivitas di media sosial yang tidak sesuai dengan aturan di Indonesia dapat dilaporkan ke kanal aduan resmi Kominfo, antara lain situs aduankonten.id.

Sebagai informasi, KTP merupakan salah satu dokumen yang harus dijaga keamanannya, karena mengandung banyak sekali identitas pemiliknya.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminisitrasi Kependudukan, terdapat 26 hal yang termasuk data pribadi.

Di KTP, terdapat sembilan dari 26 data pribadi yang disebutkan di undang-undang tersebut.

Dalam KTP yang dimiliki masyarakat terdapat nomor induk kependudukan, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, agama, status perkawinan, alamat dan pekerjaan.***

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah