Kronologi Penangkapan dr. Lois ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Dugaan Penyebaran Berita Bohong

- 12 Juli 2021, 21:17 WIB
dr. Lois setelah menjalani pemeriksaan.
dr. Lois setelah menjalani pemeriksaan. /PRMN/

Terkait kronologi penangkapan dr. Lois, Kabid Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, berawal dari penyelidikan.

Pasalnya, dr. Lois diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui akun media sosial pribadinya.

Menurut Kombes Pol Ahmad Ramadhan, pernyataan dr. Lois dapat menimbulkan kontroversi hingga konflik di masyarakat.

"dr. L menyebarkan berita bohong dengan sengaja hingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menukil dari laman PikiranRakyat.

Tak hanya itu, tindakan dr. Lois dinilai dapat menghalangi pemerintah dalam penanggulangan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Jadi menurutnya, korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19," ucap Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

"Tapi, karena pemberian obat yang enam macam," imbuhnya.

Sementara itu, dr. Lois diamankan personel Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.

Namun, Kombes Pol Ahmad Ramadhan tak menjelaskan lebih lanjut tentang lokasi penangkapan dr. Lois.

Meskipun demikian, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan jika pihaknya memastikan sudah mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah