Ini lantaran, jaksa KPK meyakini Juliari Peter Batubara menerima total Rp32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19.
Menukil dari laman PMJ News, untuk suap tersebut, diterima Juliari Peter Batubara bersama dua pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial (Kemensos) yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Sementara itu, jumlah Rp14,5 miliar merupakan uang yang diyakini diterima oleh Juliari Peter Batubara untuk kepentingan pribadi.***