“Tapi kita tidak tau apakah uangnya ini ada atau tidak,” ketusnya.
Refly Harun juga menyayangkan sikap pejabat yang menerima uang hibah itu.
“Harusnya pejabat yang menerima uang tersebut, paling tidak harus diberikan sanksi administratif minimal,”
Hal itu, menurut Refly, karena ada unsur lain yang sekira ingin dimanfaatkan oleh pejabat terkait.
“Barangkali , dalam tanda kutip, ingin mendapatkan juga popularitas dan dicatat sebagai orang yang paling tidak ikut berjasa juga dalam menerima sumbangan tersebut,” ungkapnya.
Disebutkan, dugaan adanya penipuan mengenai uang hibah itu mulai disadari tatkala HI selaku anak bungsu Akidi Tio yang kini tinggal di Sumsel tak kunjung mencairkan uang sesuai janjinya.
Dikatakan, HI telah menjanjikan akan memberikan sumbangan tersebut pada Rabu kemarin melalui salah satu Bank.
Akan tetapi, hingga saat ini senin 2 Agustus 2021 tak segera terealisasi.***