Saat itu, David sedang mencari dana untuk pembiayaan proyek pengadaan kapal yang sedang dijalankan perusahaannya.
Lina Yunita pun membantu serta meminjamkan uang dengan perjanjian dana tersebut akan dikembalikan dalam jangka waktu enam bulan.
Selain itu, uang tersebut dikembalikan beserta keuntungan yang diperoleh dari pengadaan kapal.
Namun, kata Devi, setelah berjalan ternyata uang tersebut tidak dikembalikan sesuai dengan perjanjian awal.
"Cek yang diberikan sebagai jaminan saat kemarin itu kita coba cek ke bank dan rekeningnya ternyata sudah tutup," ujar Devi, menyadur dari laman PMJ News.
"Kita cek jaminan perusahaan David tersebut juga tutup, jadi tidak ada lagi rekening atas nama PT itu," jelas Devi.
Devi mengatakan, total kerugian yang dialami kliennya tersebut mencapai Rp1,1 miliar.
Dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini, tidak hanya menyeret nama David Noah.
Menurut Devi, ada nama lain yang turut dilaporkan dalam perkara ini yakni Yudhi Sulistyono.
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.***