Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan prostitusi online tersebut diperkuat dengan adanya bukti transaksi dengan menggunakan aplikasi pesan singkat.
"Mereka menggunakan aplikasi pesan dan kami selidiki ada di masing-masing HP mereka, kemudian janjian di penginapan ini," ujarnya.
Sementaar itu, para pasangan yang terjaring Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor, akan dikenakan sanksi ringan terkait apa yang dilakukan di masa PPKM.***