Dilansir dari unggahan video Instagramnya pada hari Jum'at 12 Agusus 2021, Hotman Paris mengatakan bahwa kejadian penangkapan itu merupakan kasus yang baru terjadi di Indonesia.
"Ini terjadi kasus yang sangat menarik nanti, karena ini kasus sangat baru," katanya di video tersebut.
Baca Juga: Kejadian Dokter Mery Bakar Bengkel di Tangerang, Netizen Turut Berempati Kepada Pelaku
Hotman paris juga menyinggung mengenai adanya postingan dr. Richard Lee yang secara ilegal dihapus.
Menurutnya, hal itu yang menjadi alasan kuat mengenai penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Sehingga oleh penyidik dianggap ada postingan-postingan tertentu yang hilang, yang mungkin, mungkin ya, terkait dengan kasus pencemaran nama baik," Ungkapnya.
Ketika sebuah akun telah disita oleh penyidik, Menurut Hotman, pemilik sekalipun tidak boleh mengaksesnya bila diikutkan dengan pasal 30 undang-undang ITE.
"Kalau satu akun sudah disita maka oknum siapapun, kecuali penyidik, sudah tidak boleh lagi mengakses akun tersebut," lanjutnya.
Namun demikian, Hotman juga menerangkan bahwa akun itu pada dasarnya juga memakai nama si pemilik.