BST DKI Jakarta Apakah Diperpanjang hingga Agustus 2021?

- 13 Agustus 2021, 18:44 WIB
BST DKI Jakarta Apakah Diperpanjang hingga Agustus 2021?
BST DKI Jakarta Apakah Diperpanjang hingga Agustus 2021? /Maria Nofianti/Maria Nofianti/Portal Purwokerto

TRENGGALEKPEDIA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) PPKM sebesar Rp600.000 sejak bulan Juli 2021 lalu.

Dikutip dari Antaranews, DKI Jakarta adalah provinsi satu-satunya di Indonesia yang menyalurkan BST dari dana ABPD.

Tak tanggung-tanggung, Pemprov DKT telah menganggarkan dana BST sebanyak Rp604 miliar bagi penerima BST yang terdiri dari 1.844.833 kepala keluarga.

Selanjutnya Pemrov DKI menyebutkan bahwa mereka telah menyiapkan anggaran dengan total sebanyak Rp5,1 trilian untuk pengelolaan dan penanganan Covid-19.

Mengenai bantuan tersebut, Pemprov DKI terus melakukan perbaikan dalam penyaluran dana bantuan pandemi Corona.

Salah satu perbaikan tersebut, Pemprov  melakukan koreksi atau pembersihan terhadap data penerima BST seperti yang tercantum dalam pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam Peraturan Gubernur di atas, disebutkan bahwa penerima BST tidak boleh dobel atau ganda.

Baca Juga: BST Tahap 7 dan 8 Kapan Cair? Ini Bansos yang Disalurkan Pemerintah Bulan Agustus 2021

“Data Penerima BST APBD, kami lakukan cleansing (pembersihan) pada Februari 2021 berdasarkan usulan musyawar kelurahan,” kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari dikutip dari Antaranews pada 31 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah