Warna Baru Plat Nomor Kendaraan Berlaku Tahun 2022, Ini Penjelasannya

- 11 September 2021, 10:30 WIB
Warna Baru Plat Nomor Kendaraan Berlaku Tahun 2022, Ini Penjelasannya
Warna Baru Plat Nomor Kendaraan Berlaku Tahun 2022, Ini Penjelasannya /Instagram/@pjrkorlantaspolri/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Perubahan warna plat nomor kendaraan menjadi salah satu aturan baru kepolisian berlaku di tahun 2022. Ke depannya, masyarakat tidak akan menggunakan pplat nomor bewarna.

Aturan pergantian warna plat nomor kendaraan tertulis pada Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 tahun 2021.

Dikutip Trenggalekpedia.com dari laman Korlantas Polri pada Sabtu,11 September 2021, warna plat nomor kendaraan ada 4 jenis warna.

Warna putih akan digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan atau milik pribadi, badan hukum, PNA (perwakilan negara asing), dan badan internasional. Sementara itu, tulisan identitas pada plat nomor berwarna hitam.

Warna kuning digunakan untuk kendaraan umum dan tulisan identitas yaitu nomor dan registrasi menggunakan tulisan hitam.

Baca Juga: Deskripsi KPI di Wikipedia Diplesetkan hingga Viral di Media Sosial

Warna merah, hanya berlaku untuk kendaraan instansi Pemerintah dan tulisan identitas atau nomor dan registrasi berwarna putih.

Warna hijau, digunakan kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan penulisan identitas plat nomor menggunakan hitam.

Peraturan mengganti warna plat nomor kendaraan dimaksudkan untuk menyesuikan diberlakukannya tilang elektronik.

Ini lantaran, warna hitam di plat nomor kendaraan dinilai susah terdeteksi oleh kamera tilang elektronik yang sudah tersebar di beberapa titik jalan kota besar.

Baca Juga: Ketua KPI Buka Suara Tentang Pelecehan Seksual di Instansinya, Dia Mengaku Malu dan Akan Melakukan Evaluasi

Dengan demikian, kemungkinan petugas kepolisian melakukan kesalahan saat input data cukup besar. Sebab itu, perubahan warna plat nomor kendaraan diharapkan membantu minimalisir kesalahan tersebut sekaligus membantu meningkatkan efektivitas dari tilang elektronik.

Rencana perubahan warna plat nomor kendaraan akan diberlakukan pada 2022 secara bertahap. Bagi mobil atau sepeda motor keluaran baru, langsung mendapatkan plat nomor warna baru sesuai peraturan kepolisian.

Selain itu, mobil atau sepeda motor yang sedang melakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sudah 5 tahun, secara otomatis mendapartkan pelat nomor kendaraan warna baru.

Begitupun bagi kendaraan bermotor yang mengurus proses balik nama STNK akan mendapatkan warna baru dari plat nomor kendaraan. Tenang saja, pergantian warna baru pada plat nomor kendaraan tanpa dipungut biaya tambahan.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah