3. Buruh atau pekerja yang di PHK, pencari kerja, dan pekerja yang ingin menambah kompetensi di bidang kerjanya.
4. Bukan penerima bansospandemi COVID-19
5. Maksimal yang boleh daftar hanya 2 NIK dalam 1 KK
Golongan yang Tidak Boleh Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 21
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan atau Anggota DPRD
3. PNS
4. Anggota TNI dan Polri
5. Kepala Desa atau perangkat desa