Syarat untuk Ibu Hamil Agar Bisa Vaksinasi Covid-19: Amankah?

- 22 September 2021, 10:45 WIB
Pemerintah menjadikan Ibu hamil sebagai target sasaran prioritas vaksinasi
Pemerintah menjadikan Ibu hamil sebagai target sasaran prioritas vaksinasi /Covid19.go.id

Baca Juga: Fakta Vaksin Covid-19 Sekali Suntik, Johnson & Johnson Siap Beredar di Indonesia

Kondisi badan harus sehat, tekanan darah normal, dan tidak punya gejala ataupun keluhan pre eklampsia.

Selain itu, tidak menjalani pengobatan atau memiliki penyakit komorbid boleh vaksin tetapi dalam kondisi terkontrol. Lebih baik konsultasi ke dokter terlebih dahulu.

Ibu hamil bisa melakukan registrasi vaksinasi di tempat layanan faskes yang ditunjuk oleh pemerintah. Proses skrining bagi ibu hamil dan anak 12-17 tahun dilakukan secara terpisah.

Adapun jenis vaksin yang digunakan ibu hamil tidak boleh sembarangan. Vaksin yang dianjurkan untuk ibu hamil adalah Sinovac, Moderna, Prifizer sesuai ketersediaan.

Program ini dimulai sejak 2 Agustus 2021, pemerintah berharap masyarakat Indonesia mau untuk bekerjasama melawan virus Covid-19.

Terutama untuk ibu hamil dengan cara mengikuti vaksinasi, tidak perlu takut, dan Kementrian Keshatan menjamin vaksin Covid-19 aman. Jika dilakukan sesuai dengan anjuran yang telah ditetapkan.***

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah