Anak Boleh Masuk Mall, Berikut Syarat yang Wajib Dilakukan Serta Prokes Sesuai Anjuran Pemerintah

- 29 September 2021, 10:28 WIB
Salah satu pengunjung Grand City Mall Kota Surabaya bersama kedua anaknya
Salah satu pengunjung Grand City Mall Kota Surabaya bersama kedua anaknya /Zona Surabaya Raya/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Menurut Pemerintah, kasus Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan cukup drastis. Terbukti melalui permintaan kamar di Rumah Sakit mulai berkurang.

Tidak hanya itu, pemerintah telah meniadakan PPKM di sejumlah wilayah. Pemerintah telah mengizinkan warganya untuk beraktivitas seperti seperti sebelumnya.

Sekolah, perkuliahan, dan pekerjaaan boleh dilakukan secara tatap muka. Selain itu, yang terbaru yaitu pemerintah memperbolehkan anak berusia di bawah 12 tahun masuk ke mall.

Aturan tersebut hanya berlaku di empat wilayah, Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Sebaran Corona Indonesia Hari Ini, 28 September 2021 Lengkap 34 Provinsi: Tertinggi Jateng

Sebab penurunan kasus virus Covid-19 di wilayah tersebut. Namun, anak-anak yang memasuki mall harus mematuhi syarat dari pemerintah.

Syarat anak di bawah umur 12 tahun masuk mall                                                 

1.Harus didampingi orangtua

2.Kedua orangtuanya wajib sudah divaksin sebab anak-anak  di bawah umur 12 tahun belum bisa menerima suntikan vaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x