Setelah disahkan SK penetapan dari pemerintah provinsi maka seluruh perusahaan wajib mengikuti besaran UMK Pekanbaru yang telah ditetapkan.***
Setelah disahkan SK penetapan dari pemerintah provinsi maka seluruh perusahaan wajib mengikuti besaran UMK Pekanbaru yang telah ditetapkan.***
Editor: Okpriabdhu Mahtinu
Sumber: ANTARA