Jadwal Libur Sekolah Jelang Nataru, Catat Tanggal Sesuai SE Kemendikbudristek

- 23 Desember 2021, 18:30 WIB
Jadwal Libur Sekolah Jelang Nataru, Catat Tanggal Sesuai SE Kemendikbudristek
Jadwal Libur Sekolah Jelang Nataru, Catat Tanggal Sesuai SE Kemendikbudristek /JURNAL NGAWI/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Menjelang libur sekolah Natal dan tahun baru 2022 (Nataru), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat Edaran (SE).

Dalam SE Nomor 32 tahun 2021 ini tentang penyelenggaraan pembelajaan menjelang libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Penerbitan SE Nomor 32 tahun 2021 ini, Kemendikbudristek menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021.

Dalam Inmendagri tersebut membahas tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru. Tentunya, Kemendikbudristek mendapat amanat untuk mengatur pelaksanaan pembagian rapor semester dan libur sekolah.

Baca Juga: Kalender Hari Libur Nasional 2022, Resmi Peraturan dari Pemerintah

Dengan demikian, Kemendikbudristek menerbitkan SE Nomor 32 tahun 2021. Pertama, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai kewenangan setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengatur waktu libur.

Kedua, satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan.

Ketiga, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan Pemda.

Keempat, pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

Kelima, memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Keenam, mengimbau orang tua atau wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anak yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk vaksinasi Covid-19.

Ketujuh, menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M dan 3T.

Dengan demikian, SE Nomor 32 tahun 2021 dari Kemendikbudristek memperbaruai SE Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 tahun 2021.

Dalam SE Sesjen Kemendikbudristek, untuk pembagian rapor tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan pada Januari 2022.

Sementar itu, tidak ada cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan aparatur sipil negara (ASN) selama periode Nataru.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah