TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah akhrinya menghapus libur cuti bersama Hari Raya Natal 2021. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Menurut Muhadjir, keputusan tersebut tetuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ini sesuai SKB Nomor 712 Tahun 2021 Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN.
Muhadjir mengatakan, kebijakan dan keputusan tersebut diambil sebagai langkah untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19.
Seperti yang diketahui, hingga saat ini sebaran COvid-19 di Indonesia masih terjadi. Bahkan, per 26 Oktober 2021 tercatat ada penambahan kasus terkonfirmasi harian mencapai 611 kasus.
Dengan demikian, pemerintah akhirnya menghapus libur cuti bersama Natal 2021. Menurut Muhadjir, pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru, biasanya akan terjadi peningkatan mobiltas masyarakat.
Muhadjir menjelaskan, pemerintah mengupayakan menekan sedikit mungkin masyarakat yang akan bepergian saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru.