Melanggar Lalu Lintas? Ini Biaya Tilang Terbaru Tahun 2023, Mulai Pelanggaran Tidak Pakai Helm hingga SIM

- 12 Juli 2023, 20:16 WIB
Melanggar Lalu Lintas? Ini Biaya Tilang Terbaru Tahun 2023, Mulai Pelanggaran Tidak Pakai Helm hingga SIM/PMJnews
Melanggar Lalu Lintas? Ini Biaya Tilang Terbaru Tahun 2023, Mulai Pelanggaran Tidak Pakai Helm hingga SIM/PMJnews /

Jenis pelanggaran melawan arus / verboden biaya denda Rp 500.000

Jenis pelanggaran membonceng lebih dari satu penumpang biaya denda Rp 250.000

Jenis pelanggaran menggunakan lampu rotator biaya denda Rp 250.000

Jenis pelanggaran tidak menggunakan pelat nomor biaya denda Rp 500.000

Jenis pelanggaran melanggar aturan batas kecepatan biaya denda Rp 500.000

Jenis pelanggaran menggunakan pelat nomor palsu biaya denda Rp 500.000

Jenis pelanggaran terobos lampu merah biaya denda Rp 500.000

Jenis pelanggaran tidak nyalakan lampu saat siang hari (sepeda motor) biaya denda Rp 100.000

Jenis pelanggaran melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan biaya denda Rp 500.000

Itulah informasi mengenai biaya tilang terbaru tahun 2023 yang harus kalian pahami.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah