Melanggar Lalu Lintas? Ini Biaya Tilang Terbaru Tahun 2023, Mulai Pelanggaran Tidak Pakai Helm hingga SIM

- 12 Juli 2023, 20:16 WIB
Melanggar Lalu Lintas? Ini Biaya Tilang Terbaru Tahun 2023, Mulai Pelanggaran Tidak Pakai Helm hingga SIM/PMJnews
Melanggar Lalu Lintas? Ini Biaya Tilang Terbaru Tahun 2023, Mulai Pelanggaran Tidak Pakai Helm hingga SIM/PMJnews /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Bagi kalian yang sering melakukan perjalanan menggunakan sepeda montor, kalian wajib tahu biaya tilang terbaru tahun 2023.

Ada beberapa jenis biaya yang harus dibayar jika kalian melakukan pelanggaran di jalan raya, mulai dari tidak menggunakan helm hingga tidak punya SIM.

Sebagai sebuah informasi, sejak regulasi tilang secara manual dihapus, segala macam pelanggaran lalu lintas akan ditindak secara elektronik melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Lalu apa itu ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)? ETLE adalah sebuah teknologi yang mampu menangkap dan merekam pelanggaran lalu lintas secara elektronik menggunakan kamera pengawas yang sudah dipasang di beberapa titik.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini adalah biaya tilang terbaru tahun 2023 yang harus kalian pahami:

Jenis pelanggaran tidak punya SIM (Surat Izin Mengemudi) biaya denda Rp 1.000,000

Jenis pelanggaran tidak pakai helm biaya denda Rp 250.000

Jenis pelanggaran menggunakan HP saat berkendara biaya denda Rp 750.000

Jenis pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman / safety belt biaya denda Rp 250.000

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x