Ini menjadi sebuah paradoks mengingat peran penting dosen dalam pembangunan pendidikan di Indonesia.
Haryomo menegaskan bahwa sebelum adanya Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023, pengelolaan jabatan fungsional mengalami banyak hambatan yang menghambat karier pejabat fungsional, termasuk dokter dan dosen.
Dengan adanya pemahaman akan tantangan ini, diharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan untuk meninjau kembali sistem promosi jabatan fungsional agar lebih sejalan dengan kontribusi dan tanggung jawab yang diemban oleh para PNS tersebut.***