Pamekasan Membanggakan UMK Tinggi! Upah Minimum Kabupaten 2023 Tembus 2 Juta Lebih

29 September 2023, 05:46 WIB
Pamekasan Membanggakan UMK Tinggi! Upah Minimum Kabupaten 2023 Tembus 2 Juta Lebih /

 

TRENGGALEKPEDIA.COM – Pamekasan memang membanggakan karena UMK tinggi, ini lho Upah Minimum Kabupaten tahun 2023 yang tembus 2 juta lebih

UMK Kabupaten Pamekasan ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya Rp. 1 938 321,73 dan tahun 2022 hanya Rp. 1 939 686,39

Bekerja di Pamekasan tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Kabar baiknya, tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Pamekasan mengalami kenaikan menjadi Rp. 2 133 655,03

Berdasarkan perbandingan data di atas, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Pamekasan ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Pamekasan tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Pamekasan ini mengacu keputusan kepada keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Pamekasan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ketetapan UMK di Pamekasan ini dilakukan dengan dasar pertimbangan perihal kondisi riil.

Adapun kondisi riil yang dimaksud tersebut adalah Inflasi tahunan bulan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu, kenaikan UMK Pamekasan juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Bekerja dengan gaji upah yang layak tentu merupakan impian bagi semua orang, sebab dengan gaji yang layak, kesejahteraan hidup pekerja bisa lebih terjamin.

Para pekerja tentu berharap bahwa kenaikan UMK di Pamekasan ini tidak hanya terjadi pada tahun 2023, melainkan tahun selanjutnya juga mengalami kenaikan.

Apalagi jika melihat beberapa kebutuhan pokok di Pamekasan yang justru mengalami trend kenaikan, bukan penururan atau setidak-tidaknya stabil.

Itulah informasi mengenai Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Pamekasan tahun 2023 yang tembus Rp2,1 juta. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler