Sanksi Berat dari LPDP Bagi Penerima Beasiswa yang Tidak Kembali ke Indonesia, Diwajibkan Kembalikan Hal Ini

- 29 Juli 2022, 08:08 WIB
Ilustrasi Sanksi dari LPDP Bagi Penerima Beasiswa yang Tidak Kembali ke Indonesia
Ilustrasi Sanksi dari LPDP Bagi Penerima Beasiswa yang Tidak Kembali ke Indonesia /Unsplash.com/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Media sosial kembali dihebohkan dengan isu mengenai penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia.

Hal itu bermula dari salah satu netizen yang mengunggah percakapan WhatsApp dengan seseorang yang tengah bercerita mengenai penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia.

Bahkan dari percakapan itu disebutkan penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia tersebut rela melakukan pekerjaan kasar.

Menanggapi hal itu, melalui akun Twitter resminya @LPDP_RI, pihak LPDP pun buka suara. Menurut LPDP, isu ini memang banyak menarik perhatian publik.

Untuk itu, pihak LPDP diketahui telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk meminimalisir terjadinya hal tersebut.

“Guna meminimalkan terjadinya pelanggaran tidak kembali ke Indonesia setelah studi. LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para Awardee,” tulis akun @LPDP_RI.

Tak hanya itu, LPDP ternyata juga memberikan tenggat waktu bagi para penerima beasiswa untuk kembali ke Tanah Air setelah lulus.

Baca Juga: Tips Lolos Beasiswa LPDP 2022, Berikut Skema, Syarat, Tata Cara dan Tahapannya

“Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan,” ungkapnya.

“Penerima Beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 tidak akan menggugurkan kewajiban kembali. Kewajiban kembali ke Indonesia akan dihitung secara akumulatif,” bebernya.

Bahkan LPDP juga akan memberikan sanki bagi para pelanggar ketentuan tersebut. Sanksinya bisa berupa surat peringatan.

“Pelanggar akan dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan. Jika belum kembali dalam 30 hari kalender setelah peringatan, pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai Awardee LPDP dan *WAJIB MENGEMBALIKAN* seluruh dana yang telah diperolehnya,” pungkasnya.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah