TRENGGALEKPEDIA.COM – Sri Mulyani telah sepakat jika ada tambahan uang untuk PNS golongan I samapi IV hingga Rp550 ribu bagi di 38 provinsi.
Adapun besaran tambahan uang yang akan diterima pleh PNS di 38 provinsi Indonesia akan mengalami perbedaan di masing-masing.
Perbedaan tambahan uang bagi PNS ini akan disesuaikan oleh Sri Mulyani berdasarkan indeks harga di masing-masing Provinsi.
Sehingga akan ada perbedaan nominal yang diberikan oleh Sri Mulyani kepada PNS per bulan.
Adapun mengenai tambahan uang bagi PNS di 38 provinsi ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Berikut ini rincian tambahan uang hingga Rp550 ribu bagi PNS di 38 provinsi:
Bangka Belitung Rp18.000 per hari
Kalimantan Tengah Rp18.000 per hari