TRENGGALEKPEDIA.COM – Upah Minimum Kabupaten Sampang memang menakjubkan, ini lho perbandingan UMK Sampang tahun 2022 dan 2023
UMK Kabupaten Sampang ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya Rp. 1 938 321,73 dan tahun 2022 hanya Rp. 1 922 122,97
Bekerja di Sampang tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.
Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Kabar baiknya, tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Sampang mengalami kenaikan menjadi Rp. 2 114 335,27
Berdasarkan perbandingan data di atas, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Sampang ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.
Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Sampang tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.
Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Sampang ini mengacu keputusan kepada keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.
Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Sampang tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.