Kediri Makmur, Upah Minimum Kota atau UMK Kediri Naik Drastis Tahun 2023, Ini Perbandingannya

- 30 September 2023, 08:29 WIB
Kediri Makmur, Upah Minimum Kota atau UMK Kediri Naik Drastis Tahun 2023, Ini Perbandingannya
Kediri Makmur, Upah Minimum Kota atau UMK Kediri Naik Drastis Tahun 2023, Ini Perbandingannya /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

TRENGGALEKPEDIA.COM – Pekerja Kediri dipastikan akan makmur karena Upah Minimum Kota atau UMK Kediri mengalami kenaikan drastis tahun 2023 dan ini perbandingannya

UMK Kota Kediri ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya Rp. 2 085 924,76 dan tahun 2022 hanya Rp. 2 118 116,63

Bekerja di Kediri tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Kabar baiknya, tahun 2023 ini, Upah Minumum Kota (UMK) di Kediri  mengalami kenaikan drastis menjadi Rp. 2 318 116,63

Berdasarkan perbandingan data di atas, Upah Minumum Kota (UMK) di Kediri ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Kediri tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kota (UMK) di Kediri ini mengacu keputusan kepada keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Kediri tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ketetapan UMK di Kediri ini dilakukan dengan dasar pertimbangan perihal kondisi riil.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x